polhukam.id -- Pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Jembatan Suramadu, menghubungkan Pulau Jawa dan Madura.
Dengan panjang mencapai 5.438 meter dan lebar 30 meter, jembatan ini merupakan yang terpanjang di Indonesia.
Dilansir polhukam.id dari laman pu.go.id, awalnya, jembatan ini adalah bekas tol dengan tarif penyeberangan yang dibangun dengan dengan biaya lebih dari Rp4,5 triliun
Setelah diresmikan, Jembatan Suramadu menerapkan tarif tol mulai dari Rp 3.000 untuk sepeda motor hingga Rp 90 ribu untuk kendaraan golongan V.
Namun, pada tahun 2018, terjadi perubahan signifikan.
Status pengelolaan jembatan diubah menjadi bebas hambatan tanpa tarif tol.
Artinya, kini pengguna dapat melewati Jembatan Suramadu secara gratis.
Jembatan Suramadu dibangun dengan empat lajur dua arah selebar 3,5 meter dan dua lajur darurat selebar 2,75 meter.
Kemudian dua bentang bagian samping sepanjang 192 meter dan satu bentang utama sepanjang 434 meter.
Jembatan utama Suramadu ini dibangun menggunakan konstruksi cable stayed yang dikaitkan ke puncak menara kembar setinggi 140 meter.
Sedangkan untuk menghubungkan bangunan jembatan dengan jalan darat dibangun jembatan layang dengan panjang 1.458 meter di sisi Surabaya dan 1.818 meter di sisi Madura.
Dengan konsep ini, jembatan ini menjamin koneksi yang aman dan lancar antara dua pulau.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos