Honorer Dihapus, Menpan RB: 100 Persen Formasi PPPK Dibuka untuk Non ASN Instansi Pemerintah

- Rabu, 24 Januari 2024 | 18:01 WIB
Honorer Dihapus, Menpan RB: 100 Persen Formasi PPPK Dibuka untuk Non ASN Instansi Pemerintah

AYOBANDUNG -- Honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah sebagai non ASN, dan belum diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Seorang honorer dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK melalui seleksi rekrutmen, itu pun pelamar harus memenuhi syarat untuk bisa lolos.

Rekrutmen seleksi PNS dan PPPK tahun 2024 telah resmi diumumkan oleh pemerintah, dan Menpan RB memastikan bahwa honorer akan menjadi prioritas.

Baca Juga: DPR Ragu Tenaga Honorer Lanjut Usia Lulus Tes, Bila Disamakan dengan Fresh Graduate, Guspardi: Pasti Kalah!

Melalui Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menpan RB menyampaikan bahwa pemerintah telah memberi formasi khusus untuk diisi oleh honorer.

Kebijakan pemenuhan ASN pada tahun 2024 diprioritaskan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.

2,3 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK, alokasi tersebut diberikan kepada 429.183 untuk instansi pusat, dan 1.867.333 untuk instansi daerah.

Menpan RB mengatakan bahwa formasi yang diisi oleh PPPK 2024 ada sebanyak 1,6 juta, dan formasi tersebut 100 persen diberikan untuk honorer.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Bedasarkan Usia dan Lama Pengabdian, Tidak Perlu Tes untuk Usia Kritis?

Penyelesaian honorer sejalan dengan mandat daru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN.

Maka dari itu pemerintah menyelesaikan status kepegawaian honorer melalui seleksi PPPK yang kembali dibuka pada tahun 2024.

Menpan RB mengatakan jika formasi yang dilamar honorer untuk menjadi PPPK 2024 tidak tersedia, maka nanti akan dialihkan jadi PPPK paruh waktu.

Sedangkan untuk honorer yang terdaftar di database BKN, akan diangkat menjadi PPPK, namun juga masih bisa mengikuti seleksi CASN 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer Otomatis Diangkat PPPK 2024 Asalkan Penuhi Syarat Ini, Segera Siapkan!

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar

Terpopuler