LENGKONG, polhukam.id — Presiden Jokowi secara resmi sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Rencananya PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Namun betapa mengecewakannya karena kenaikan gaji PNS tersebut belum dapat diterima pada bulan Januari 2024 ini.
Hal tersebut karena PP yang mengatur kenaikan gaji masih belum diterbitkan.
Kendati demikian Presiden jokowi menyatakan sudah menandatangani PP tersebut dan para PNS hanya perlu menunggu pemerintah menerbitkan PP tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024 dan akan dirapel setelah PP turunan terbit.
Setelah kenaikan gaji sebesar 8 persen masyarakat pasti penasaran dengan besaran kenaikan gaji yang diterima PNS lulusan S1.
PNS lulusan 1 masuk dalam golongan III, golongan III ini kualifikasi pendidikannya mulai dari SI-S3.
Jika PP mengenai kenaikan gaji PNS sudah diterbitkan maka Golongan III akan mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut.
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos