Ibu Kota Pindah ke IKN Bikin Tunjangan Kinerja PNS Berkurang, Ini kata MenPAN RB Soal Tukin Jakarta Terbaru

- Rabu, 24 Januari 2024 | 08:01 WIB
Ibu Kota Pindah ke IKN Bikin Tunjangan Kinerja PNS Berkurang, Ini kata MenPAN RB Soal Tukin Jakarta Terbaru

LENGKONG, polhukam.id -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan dibatasi.

Kebijakan terkait tukin PNS ini muncul sebagai respons atas perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, yang terkait dengan pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam waktu dekat DKI jakarta akan mendapatkan gelar baru yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah kehilangan status ibu kota.

Baca Juga: Siap-Siap, PNS dan PPPK Kategori Ini Bakal Dipindah ke IKN Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintahan Indonesia Maju telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pemberian tukin pada PNS Jakarta.

Adapun usulan adalah bahwa anggaran tukin PNS Jakarta tidak boleh melebihi 30% dari total belanja pemerintah daerah DKJ.

Keputusan ini diambil dengan tujuan menghindari kecemburuan dari daerah-daerah lain, meskipun Jakarta memiliki status sebagai Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: 2.000 ASN Siap Pindah ke IKN, Inilah Daftar Fasilitas yang Sudah Groundbreaking: Ridwan Kamil sebagai Kurator!

Meskipun Jakarta memiliki kekhususan sebagai Daerah Khusus Jakarta, tetapi kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa alokasi tukin tetap dalam batas wajar.

Masih berlaku hingga 2024, pemberian tunjangan kinerja untuk ASN di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

TPP diberikan secara bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan besarnya ditentukan berdasarkan nama jabatan, kelas jabatan, tugas, serta fungsi jabatan.

Dalam sistem ini, terdapat dua jenis TPP, yaitu TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.

Baca Juga: Bakal Habiskan Uang Rp940 Miliar, Masjid Negara di IKN Direncanakan Selesai dalam 1 Tahun

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar

Terpopuler