LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu hingga saat ini belum cair.
Dengan kondisi tersebut tak sedikit PNS yang penasaran terkait kepastian pencairan kenaikan gaji tersebut kapan akan dilakukan.
Sri Mulyani selaku menteri keuangan mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut baru bisa dicairkan setelah PP turunan dari UU ASN 2023 telah rampung digarap.
Menanggapi hal tersebut MenPAN RB yaitu Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan tetap dibayarkan pada Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Anas agar para PNS yang hingga kini belum menerima kenaikan gaji tak lagi khawatir.
Anas menyampaikan PP turunan UU ASN 2023 saat ini hanya menunggu waktu yang tepat untuk disahkan oleh Presiden Jokowi.
Meskipun begitu Anas memastikan kenaikan gaji tersebut dapat cair ke rekening masing-masing PNS pada bulan Januari 2024.
Baca Juga: Mohon Maaf 1 Februari Pensiunan PNS Semua Golongan Cuma Dapat Segini, Alasannya...
Dengan artian kenaikan gaji tersebut baru bisa dirasakan para PNS pada perhitungan gaji periode Januari yang cair pada bulan Februari 2024.
Anas menghimbau agar para PNS tak khawatir lantaran pemerintah akan tetap berkomitmen dengan apa yang telah dijanjikan.
Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 ini merupakan agenda utama pada masa akhir periode Jokowi sebagai upaya transformasi manajemen ASN.
Dengan kenaikan gaji yang diterima diharapkan dapat meningkatkan kinerja para PNS sehingga nantinya akan berdampak positif pada pelayanan publik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas