Pelaku Penyiram Air Panas Ibu dan Balita di Cianjur, Dinyatakan Buron

- Selasa, 23 Januari 2024 | 22:30 WIB
Pelaku Penyiram Air Panas Ibu dan Balita di Cianjur, Dinyatakan Buron

CIANJUR, polhukam.idPolres Cianjur menyatakan AH terduga pelaku penyiram seorang ibu dan balita dinyatakan buron, usai melakukan penyelidikan.

Satreskrim Polres Cianjur, telah meminta keterangan kesaksian korban dan saksi-saksi, semuanya mengarah pada AH yang tiada lain suami korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menuturkan, pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya sehingga menyebabkan luka bakar.

“Saat ini sedang memburu terduga pelaku, yang dinyatakan buron,” terang AKP Tono Listianto pada wartawan, Selasa 23 Januari 2024.

Semua saksi sudah diperiksa, termasuk bukti dan juga hasil visum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Secepatnya kami akan tangkap,” tandasnya.

Sementara itu korban S mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika dirinya mendatangi rumah pelaku untuk menitipkan anaknya. Sebab ia berencana pergi ke Jakarta untuk bekerja.

"Status pernikaan kami kan sudah berpisah, cuman belum ke Pengadilan Agama, makanya saya titip anak karena mah bekerja di Jakarta,” kata korban.

Waktu itu, tutur S, pelaku menolak anaknya sendiri, alasannya tidak mengizinkan bekerja ke luar kota.

Malamnya sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang,

meminta surat talak dari korban.

Saat itu pelaku menampar korban tanpa alasan yang jelas, lalu masuk kamar. Tiba-tiba menyiram dengan air panas, anaknya juga ikut tersiram.

"Waktu terakhir masuk tiba-tiba menyiramkan air panas. Tidak hanya kena saya tapi juga anak saya. Airnya sangat panas," tandasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar