PEMALANG, polhukam.id - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pikap milik korban K (59) warga Kelurahan Pelutan, yang hilang saat diparkirkan di pinggir jalan KH. Samanhudi, Pemalang, Kamis 11 Januari 2024 dini hari.
Korban memarkirkan mobil pikap miliknya di pinggir jalan, berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya yang berada di jalam gang,.
Wakapolres Tegal Kompol Gunawan Wibisono dalam konferensi pers Senin 22 Januari 2024 mengatakan, ketika korban hendak sholat subuh di Mushola dekat rumahnya, Kapolres Pemalang mengatakan, korban mendapati mobil pick up miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.
Baca Juga: Buka Akses Permodalan, BRI Angkat Potensi Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024
"Korban sempat bertanya kepada tetangga sekitar, namun karena tidak ada yang mengetahuinya, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut pada Kepolisian," kata Wakapolres Pemalang.
Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang langsung bergerak melakukan pengejaran pada tersangka.
Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, kasus berhasil terungkap.
'Xami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA (53) di rumahnya di Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Kamis (18/1/2024)," kata Wakapolres Pemalang.
Dikatakan Wakapolres, tersangka SA mendapatkan satu unit mobil pick up hasil kejahatan tersebut, dari dua orang tersangka yang masih DPO, sebut saja Mr X dan Mr Z.
“Kamis (11/1/2024) pagi, Mr X dan Mr Z mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan,” kata Wakapolres Pemalang.
Setelah mobil tersebut masuk ke garasi rumah tersangka, Wakapolres Pemalang mengatakan, tersangka SA bersama anak istrinya pamit pergi takziah ke Banjarnegara, karena bapak dari tersangka SA meninggal dunia.
“Usai takziah dan kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian, serta nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh Mr X dan Mr Z,” kata Kapolres Pemalang.
Karena Mr X dan Mr Z sudah tidak ada di rumah SA, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian tersangka SA menghubungi salah satu tersangka Mr X melalui telepon, untuk menanyakan mengapa mobil tersebut dipotong-dipotong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian.
“Kemudian Mr X menjawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan Mr X menjanjikan akan memberi upah kepada tersangka SA apabila mau menjualkan,” kata Kapolres Pemalang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayotegal.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas