Merujuk pengumuman resmi BEI, per tanggal 24 Mei 2022 lalu suspensi atas saham KPAS telah mencapai sembilan bulan. Salah satu pertimbangan BEI untuk melakukan delisting ialah jika saham perusahaan tercatat mengalami suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, per tanggal 24 Mei 2022 perdagangan saham KPAS telah disuspensi selama sembilan bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 24 Agustus 2023," tegas BEI, Jumat, 3 Juni 2022.
Daftar pemegang saham KPAS secara individu paling besar dipegang oleh Marting Djapar dengan persentase 27,99%. Pemegang saham lainnya meliputi Jeanny Ariesta Halim sebesar 15,03%; Hendry Ligiono sebesar 8,52%; Stella sebesar 6,51%; Albert Yan Katili sebesar 6,51%; dan masyarakat sebesar 35,45%.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos