Merujuk pengumuman resmi BEI, per tanggal 24 Mei 2022 lalu suspensi atas saham KPAS telah mencapai sembilan bulan. Salah satu pertimbangan BEI untuk melakukan delisting ialah jika saham perusahaan tercatat mengalami suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, per tanggal 24 Mei 2022 perdagangan saham KPAS telah disuspensi selama sembilan bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 24 Agustus 2023," tegas BEI, Jumat, 3 Juni 2022.
Daftar pemegang saham KPAS secara individu paling besar dipegang oleh Marting Djapar dengan persentase 27,99%. Pemegang saham lainnya meliputi Jeanny Ariesta Halim sebesar 15,03%; Hendry Ligiono sebesar 8,52%; Stella sebesar 6,51%; Albert Yan Katili sebesar 6,51%; dan masyarakat sebesar 35,45%.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas