Sembilan Bulan dalam Suspensi, Perusahaan Ini Terancam Didepak dari Bursa

- Jumat, 03 Juni 2022 | 22:30 WIB
Sembilan Bulan dalam Suspensi, Perusahaan Ini Terancam Didepak dari Bursa
Polhukam.id, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) atas saham PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Saham KPAS berpotensi didepak dari Bursa karena sudah mengalammi suspensi berkepanjangan.

Merujuk pengumuman resmi BEI, per tanggal 24 Mei 2022 lalu suspensi atas saham KPAS telah mencapai sembilan bulan. Salah satu pertimbangan BEI untuk melakukan delisting ialah jika saham perusahaan tercatat mengalami suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan. 

Baca Juga: Perusahaan Milik Benny Tjokro di Ujung Tanduk, Ratusan Miliar Rupiah Uang Masyarakat Bisa Selamat?

"Sehubungan dengan hal tersebut, per tanggal 24 Mei 2022 perdagangan saham KPAS telah disuspensi selama sembilan bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 24 Agustus 2023," tegas BEI, Jumat, 3 Juni 2022. 

Daftar pemegang saham KPAS secara individu paling besar dipegang oleh Marting Djapar dengan persentase 27,99%. Pemegang saham lainnya meliputi Jeanny Ariesta Halim sebesar 15,03%; Hendry Ligiono sebesar 8,52%; Stella sebesar 6,51%; Albert Yan Katili sebesar 6,51%; dan masyarakat sebesar 35,45%.

Sumber: genpi.co

Komentar