polhukam.id -- Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen apakah akan dibayarkan di awal Februari 2024 ini?
Siap-siap para pensiunan PNS terima gaji pensiunan di awal bulan Februari 2024 nanti.
Tentunya pembayaran kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen saat ini masih ditunggu-tunggu.
Baca Juga: Ada di CPNS 2024? Prediksi 8 Formasi CASN Tenaga Kesehatan Prioritas Pemerintah, Segera Cek
Seperti diektahui, Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen beberapa waktu lalu.
Tentunya, hal tersebut jadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS.
Akan tetapi, kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih harus menunggu PP yang mengatur kenaikan gaji tersebut diterbitkan secara resmi.
Apabila PP kenaikan gaji selesai sebelum tanggal 1 Januari 2024, besar kemungkinan pensiunan PNS di bulan Februari 2024 sudah mulai ada penambahan.
Namun apabila PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka pensiunan PNS harus sedikit lebih bersabar.
Pasalnya PT Taspen akan mencairkan gaji sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Namun demikian selisih kenaikan pensiunan PNS akan tetap dibayarkan dengan skema rapel jika PP sudah diterbitkan secara resmi.
Berikut ini estimasi gaji pensiunan PNS jika PP Kenaikan Gaji PNS sudah terbit.
Golongan I A akan menerima Rp1.748.096 - Rp1.962.128.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas