Penambahan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Bakal Disalurkan Awal Februari 2024? PP Kenaikan Gaji Pensiunan Sudah Turun?

- Senin, 22 Januari 2024 | 10:30 WIB
Penambahan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Bakal Disalurkan Awal Februari 2024? PP Kenaikan Gaji Pensiunan Sudah Turun?

polhukam.id -- Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen apakah akan dibayarkan di awal Februari 2024 ini?

Siap-siap para pensiunan PNS terima gaji pensiunan di awal bulan Februari 2024 nanti.

Tentunya pembayaran kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen saat ini masih ditunggu-tunggu.

Baca Juga: Ada di CPNS 2024? Prediksi 8 Formasi CASN Tenaga Kesehatan Prioritas Pemerintah, Segera Cek

Seperti diektahui, Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen beberapa waktu lalu.

Tentunya, hal tersebut jadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS.

Akan tetapi, kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih harus menunggu PP yang mengatur kenaikan gaji tersebut diterbitkan secara resmi.

Apabila PP kenaikan gaji selesai sebelum tanggal 1 Januari 2024, besar kemungkinan pensiunan PNS di bulan Februari 2024 sudah mulai ada penambahan.

Namun apabila PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka pensiunan PNS harus sedikit lebih bersabar.

Baca Juga: Sukses SNBP 2024! Prediksi Rata-Rata Nilai Rapor Lolos UPI Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, Mana yang di Atas 90?

Pasalnya PT Taspen akan mencairkan gaji sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Namun demikian selisih kenaikan pensiunan PNS akan tetap dibayarkan dengan skema rapel jika PP sudah diterbitkan secara resmi.

Berikut ini estimasi gaji pensiunan PNS jika PP Kenaikan Gaji PNS sudah terbit.

Golongan I A akan menerima Rp1.748.096 - Rp1.962.128.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com

Komentar