Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Tetap Ditransfer Januari Meski PP Belum Rampung, Begini Kepastian MenPAN RB

- Minggu, 21 Januari 2024 | 22:31 WIB
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Tetap Ditransfer Januari Meski PP Belum Rampung, Begini Kepastian MenPAN RB

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Pencairan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan 2024 telah dinantikan sejak diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji pada tahun 2024 kepada PNS dan Pensiunan diberikan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah ancaman inflasi.

Sebelumnya telah beredar kabar bahwa kenaikan gaji PNS dan Pensiunan akan dirapel karena terkendala peraturan pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023 belum juga disahkan.

Baca Juga: Selain Diberi Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan Diberi Hak Cuti Setara PNS, Ini Ketentuan dan Jatah Waktunya

Namun hal tersebut telah dibantah oleh MenPAN RB yaitu Abdullah Azwar Anas yang menyatakan bahwa para ASN akan mendapatkan kenaikan gaji pada bulan Januari 2024 ini.

Sebagaimana diketahui kenaikan gaji yang bakal diterima oleh PNS adalah sebesar 8 persen dari nominal sebelumnya sedangkan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji Pensiunan lebih tinggi dari PNS lantaran mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan kinerja yang diketahui nilainya cukup fantastis.

Anas menyampaikan bahwa PP yang menyangkut hajat hidup ASN tersebut kini hanya tinggal menunggu waktu untuk segera diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: H-11 Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen, Segini yang Diterima Golongan 3A, Sudah Naik 12 Persen?

Persoalan pengesahan PP tersebut hanya soal waktu dimana MenPAN RB memastikan bahwa pada akhir Januari ini akan cair ke rekening masing-masing ASN.

Dalam hal ini Anas menghimbau untuk para ASN tidak lagi risau terkait pencairan kenaikan gaji pada tahun 2024.

Pemerintah akan terus berkomitmen untuk memenuhi segala aturan yang telah diumumkan terkait kenaikan gaji PNS untuk memperbaiki manajemen ASN.

Adapun nominal kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS berpacu pada nominal gaji yang tercantum dalam PP nomor 15 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

a. Gaji Golongan I

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar