LENGKONG, polhukam.id -- Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan terhadap dirinya oleh PDIP Jawa Barat (Jabar) ke Bawaslu Jabar.
Sebelumnya, PDIP Jabar telah melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar untuk Prabowo - Gibran, sekaligus mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu Jabar terhadap Ridwan Kamil oleh pihak PDIP Jabar ini dengan alasan bahwa mantan gubernur Jabar tersebut telah melakukan pelanggaran pemilu berupa ajakan mencoblos paslon nomor urut 02 kepada aparatur desa.
Ajakan tersebut diduga dilakukan dalam sebuah acara Jambore bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya. Pada acara tersebut diduga Ridwan Kamil melakukan kampanye terselubung karena memakai atribut yang mirip dengan paslon capres - cawapres nomor urut 02.
Tak hanya itu, laporan terhadap Ridwan Kamil ke Bawaslu ini juga didasarkan pada sebuah tindakan yang diduga bagi-bagi uang atau money politik.
Menanggapi laporan terhadap dirinya tersebut, Ridwan Kamil memberikan bantahan keras dengan menyebut 3 fakta menohok. Bantahan ini disampaikan oleh Ridwan Kamil langsung melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Juga: Bikin Gendut, Lima Makanan yang Harus Dihindari saat Makan Malam
Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya memang memiliki kapasitas sebagai undangan yang bertugas untuk menyampaikan visi misi desa dari paslon capres - cawapres nomor urut 02.
Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa BPD merupakan perlemen desa, golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Sehingga tidak ada ASN atau aparat desa yang dilibatkan dan harus bersikap netral selama masa pemilu berlangsung.
Terkait money politik sendiri, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dalam acara Jambore bersama BPD Tasikmalaya itu tidak ada bagi-bagi uang politik. Melainkan membagikan hadiah bagi peserta lomba joget gemoy.
Ridwan Kamil menyebut bahwa money politik merupakan sesuatu yang haram hukumnya. Akan tetapi warganet malah mempertanyakan hukum dari pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa pada Oktober 2023 lalu, mantan Ketua MK, Anwar Usman sempat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik MK.
Baca Juga: Wisata Kuliner Unik di Bandung, Nikmati Kenikmatan Ronde Alkateri sebagai Penghangat dan Obat Flu
Dugaan ini berkaitan dengan posisi Anwar Usman sebagai ipar dari Presiden RI yang berupaya memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di kontestasi pilpres 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas