LENGKONG, polhukam.id -- Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu karena dituding bagi-bagi uang ke aparatur desa.
Laporan terhadap Ridwan Kamil tersebut dibuat oleh DPD PDIP Jabar pada Selasa, 16 Januari 2024.
Ridwan Kamil diduga telah melakukan kampanye terselubung pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar, Naga Sentana juga menuding Ridwan Kamil melakukan kegiatan bagi-bagi uang.
Tudingan tersebut muncul dari beberapa informasi yang tersebar di media sosial.
Mendengar hal tersebut, Ridwan Kamil kemudian buka suara.
Dikutip dari Instagram @ridwankamil pada Minggu, 21 Januari 2023, mantan Gubernur Jabar itu membalas salah satu komentar netizen yang menyinggung soal dirinya yang diduga telah bagi-bagi uang.
"Hadeuh bagi-bagi duit," tulis akun @guan_li***.
Ridwan Kamil pun sontak membalas komentar dari salah satu netizen di akun Instagram pribadinya.
Ridwan Kamil mengungkap bahwa saat itu, ia membagikan uang dalam rangka sedang menggelar lomba dadakan di atas panggung.
"Itu di panggung spontan bikin lomba joget paling kenceng dihadiahi uang," tulis Ridwan.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia bukan bagi-bagi uang dengan tujuan politik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos