Cek, Apakah Kamu Masuk Sebagai Penerima Bansos Tahun 2024, Ada PKH dan BPNT yang Disalurkan Awal Tahun ini

- Jumat, 19 Januari 2024 | 13:01 WIB
Cek, Apakah Kamu Masuk Sebagai Penerima Bansos Tahun 2024, Ada PKH dan BPNT yang Disalurkan Awal Tahun ini

polhukam.id -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024.

Dimana, bansos yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, sudah mulai disalurkan sejak awal Januari 2024.

Bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin ini, kembali disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikuncurkan sejak tahun 2007 ini.

Baca Juga: Agus Fatoni Beri Pesan kepada Generasi Z sebagai Pemilih Pemula di Pemilu Tahun 2024, Ingatkan Soal Penyebaran Hoaks

Ada beberapa kriteria penerima bansos yang diperuntukkan bagi KPM ini, salah satunya adalah, mereka yang telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cari tau, apakah nama kamu masuk dalam daftar penerima bansos tahun 2024, karena ada bantuan PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Berikut adalah, cara bagaimana mengetahui, apakah nama kamu masuk dalam daftar penerima bansos, lengkap dengan kriterianya.

Baca Juga: Tebus Murah Rp70 Jutaan, Daihatsu Ayla X 2016 Tipe Teringgi, Plat BG Palembang Pajak Panjang, Unit Tinggal Gas!

Karena, jika melihat pengalaman tahun sebelumnya, penyaluran bansos untuk pemegang kartu kekuarga sejahtera (KKS), mulai disalurkan awal tahun.

Dimana, tahap awal penyaluran, dilakukan di bulan Januari sampai Maret, mulai dari PKH dan BPNT.

Kepada polhukam.id, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Ichsanul Akmal menyampaikan, ada beberapa kriteria penerima bansos.

Baca Juga: 3 Bank Ini Siap Cairkan Bansos BPNT Tahap 1 2024, Update Terbaru Bantuan Pangan Non Tunai Januari 2024!

Pertama, mereka adalah masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Dimana, mereka adalah pemegang kartu kekuarga sejahtera (KKS) dan belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

Selain itu, penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP yang terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Komentar