Takk Hanya Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Juga Tetapkan Nominal Uang Saku Bagi PNS, Golongan Ini Hampir Rp 1 Juta Per Bulan

- Jumat, 19 Januari 2024 | 09:01 WIB
Takk Hanya Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Juga Tetapkan Nominal Uang Saku Bagi PNS, Golongan Ini Hampir Rp 1 Juta Per Bulan

polhukam.id -- Untuk mendukung kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah uang makan.

Uang makan bagi PNS bukan sekadar tunjangan tambahan, tetapi juga mencerminkan perhatian pemerintah.

Dengan adanya uang makan yang memadai, diharapkan pegawai negeri ini dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Baca Juga: 7 Fasilitas yang Didapat PNS dan PPPK Jika Lulus CASN 2024, Apa Sajakah Itu?

Berikut ini informasi tunjangan uang makan PNS 2024 semua golongan diluar kenaikan gaji 8 persen yang telah ditetapkan pemerintah

Sebagaimana diketahui, jika kenaikan gaji PNS 8 persen saat ini sedang menunggu PP kenaikan gaji.

Jika PP tersebut terbit secara resmi bukan ini, kemungkinan PT Taspen akan segera menyalurkan besaran gaji PNS dengan kenaikan 8 persen.

Namun jika PP belum turun secara resmi, dan terbit di bulan Februai 2024, maka pencairan kenaikan gaji 8 persen akan dilakukan dengan sistem rapel dari Januari 2024.

Adapun aturan menyoal uang makan bagi PNS ini telah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Mulai dari Akuntansi hingga Pariwisata, Ini 8 Jurusan yang Bisa Kamu Pilih di SNBP 2024 Jika Nilai Ekonomi Tinggi

Tak hanya berdampak pada kesejahteraan PNS, keberadaan uang makan ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Dengan begitu pemerintah juga turut berperan dalam membentuk fondasi keluarga yang sehat dan stabil PNS.

Lalu berapakah besaran tunjangan uang makan PNS 2024 untuk setiap golongan?

Berikut besaran uang makan PNS 2024 jika dihitung sesuai hari kerja yang dibayarkan diluar gaji pokok per bulan:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com

Komentar