Emma yang memiliki tagline 'Teman Sejati' atau 'Teknologi Mudah dan Nyaman untuk Sehat juga Terlindungi,' menyediakan kemudahan dalam mengelola polis dan layanan kesehatan kepada nasabah. Emma menghadirkan pengalaman yang lebih personal layaknya seorang asisten virtual yang peduli dan selalu hadir untuk kita. Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen AXA Group untuk menjadi pemimpin dalam transformasi digital serta dalam bisnis proteksi dan kesehatan.
Perkembangan zaman yang serba digital serta terjadinya pandemi COVID-19 telah mendorong perusahaan-perusahaan termasuk perusahaan asuransi untuk mengakselerasi transformasi digital mereka. Layanan digital menjadi sangat signifikan dalam memenuhi kebutuhan nasabah untuk tetap terhubung dengan perusahaan asuransi mereka kapan pun mereka butuhkan. Hal ini mendasari AXA Financial Indonesia untuk memiliki portal digital nasabah yaitu Emma yang memberikan kemudahan akses bagi nasabah dalam mengelola polis mereka secara langsung.
Salah satu fitur utama yang dihadirkan oleh Emma adalah kemudahan dalam mengelola polis, dimana nasabah bisa mendapatkan informasi terkait dengan kepemilikan polis asuransi mereka termasuk di dalamnya mengenai informasi premi, status polis dan data pribadi nasabah.
Selain itu, nasabah juga dapat mengakses dokumen, melakukan transaksi finansial dan non-finansial secara mandiri seperti melakukan pembayaran premi, melakukan pengkinian data polis dan melihat riwayat pengajuan klaim. Semua fitur-fitur ini dapat di akses melalui Emma, sehingga nasabah dapat memantau secara langsung polis asuransi mereka kapan saja dan dimana saja.
Live Chat Informasi Polis Transaksi non-finansial Transaksi Perubahan Plan bagi Nasabah Telemarketing Laporan Transaksi Khusus Nasabah Polis Unit Link Informasi Riwayat Klaim khusus Nasabah Keagenan Transaksi Top-Up sekaligus & Transaksi Perubahan Top Up Berkala bagi Nasabah polis Unit Link Telekonsultasi Artikel Kesehatan Fisik & Mental Preffered Hospital* VIP Services & Medical Concierge**Berlaku sesuai plan asuransi kesehatan yang dimiliki Nasabah
Perubahan Premi Dasar Perubahan Manfaat Asuransi Tambahan Pengajuan Penarikan sebagian Dana Investasi Pengajuan Manfaat Polis Pengajuan Akhir kontrak Pengajuan Pinjaman Nilai Tunai Pengajuan Pemulihan Polis Peninjauan extra premi Pembayaran Premi Lanjutan Pembayaran Pinjaman Nilai Tunai Pembayaran Top Up SekaligusSumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas