Tabel Gaji Kerja di Jepang 2024, Profesi dan Wilayah Ini Capai Ratusan Juta

- Kamis, 18 Januari 2024 | 21:01 WIB
Tabel Gaji Kerja di Jepang 2024, Profesi dan Wilayah Ini Capai Ratusan Juta

LENGKONG, polhukam.id – Jepang adalah salah satu negara impian bagi beberapa pekerja Indonesia.

Pasalnya Jepang menawarkan gaji yang fantastis mencapai ratusan juta per bulan bagi para pekerjanya sesuai profesi dan wilayah tempat bekerja.

Bagi Anda yang berminat bekerja di negeri sakura, perlu mengetahui terlebih dahulu besaran gaji kerja di Jepang dan UMRnya.

Baca Juga: Jalan Tol Terpanjang di Jawa Barat Ini Didanai Jepang Rp5,03 Triliun, Desain Unik Tak Sentuh Tanah dan Berbentuk Flyover

Melansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo Jepang, jam kerja pekerja di Jepang adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Di industri tertentu, jam kerja pekerja bisa mencapai 44 jam per minggu.
Batas jam lembur ditetapkan 15 jam per minggu, 27 jam per 2 minggu, atau 43 jam per 4 minggu.

Kemudian ditetapkan pula dalam hitungan bulan yakni 45 jam per bulan, 81 jam per 2 bulan, atau 120 jam per 3 bulan.

Jika ditotal dalam setahun, jam lembur dibatasi hanya sampai 360 jam per tahun.
Pekerja yang lembur karena bekerja saat hari libur dan bekerja hingga tengah malam berhak menerima uang lembur sebesar 25 persen.

Baca Juga: Tak Hanya Sumedang, Gempa Dahsyat di Awal Tahun Juga Guncang Jepang: Ancaman Tsunami Hingga ke Negara Ini

Sementara itu, pekerja yang lembur karena bekerja saat hari libur resmi berhak menerima uang lembur sebesar 35 persen.

Menurut UU Tenaga Kerja, hari libur resmi adalah 1 hari seminggu atau 4 hari sebulan.

Pemerintah Indonesia menetapkan gaji kerja di Jepang harus dibayar dalam bentuk mata uang bukan saham.

Gaji kerja di Jepang harus diterima penuh dan secara langsung oleh pekerja sebulan sekali pada tanggal yang telah ditentukan sesuai UU Standar Tenaga Kerja.

Hal tersebut tidak termasuk pengurangan seperti pajak dan premi asuransi yang akan dipotong oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Gempa Tektonik M7.4 di Jepang, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami untuk Wilayah Indonesia

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar