LENGKONG, polhukam.id – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan salah satu jabatan penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 menjadi garda terdepan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tidak heran, gaji PTPS Pemilu 2024 mencapai jutaan karena tugasnya yang terbilang penuh tantangan.
Dalam perekrutan Pengawas TPS, dibutuhkan petugas yang benar-benar memahami tentang Pemilu 2024 agar terhindar dari intimidasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nantinya Pengawas TPS akan diberi pelatihan dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Setelah mengikuti pelatihan dan sosialisasi, diharapkan PTPS dapat memahami regulasi dan prosedur Pemilu 2024, serta metode efektif untuk mengawasi jalannya Pemilu secara transparan.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan/desa.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022, PTPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang memiliki tugas sebagai berikut.
(a) Mengawasi persiapan pemungutan suara;
(b) Melaksanakan pemungutan suara;
(c) Menyiapkan penghitungan suara;
(d) Melaksanakan penghitungan suara;
(e) Menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
(f) Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan;
(g) Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan; dan
(h) Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos