LENGKONG, polhukam.id -- Nama Ridwan Kamil tengah hangat diperbincangkan, karena adanya dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sedang menyelidiki potensi pelanggaran tahapan kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran akan direspons oleh Bawaslu.
Jika ada indikasi pelanggaran, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi sesuai prosedur.
Baca Juga: Berdiri Sejak 1920, Jembatan Legend di Jawa Barat Ini Diperbaiki dengan Biaya Fantastis Senilai Rp101 Miliar
Nuryamah menekankan perlunya informasi lebih detail sebelum membuat penilaian dan menyebutkan bahwa supervisi belum dilakukan.
Keputusan pemanggilan Ridwan Kamil akan bergantung pada hasil pleno rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menyatakan perlunya pengecekan terkait laporan yang masuk.
Bawaslu Jabar baru mengetahui melalui berita dan bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil.
Naga Sentana dari BBHAR PDI Perjuangan Jabar menyebut adanya pelanggaran netralitas ASN dan keterlibatan ASN oleh Ridwan Kamil dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Naga menjelaskan bahwa dalam video berdurasi 88 detik, Ridwan Kamil menggunakan atribut pasangan calon dalam kegiatan BPD. Pihak PDIP Jabar melaporkan hal ini kepada Bawaslu Jabar untuk tindak lanjut.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Jatuh 11 Maret 2024, Lebaran 10 April 2024! Pemerintah Kapan?
Dalam rekaman video, Ridwan Kamil terlihat bernyanyi dan berjoget di atas panggung Badan Permusyawaratan Desa, turut memberikan uang kepada salah satu peserta.
PDIP Jabar berharap Bawaslu Jabar dapat menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, dalam berita terkait, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat secara resmi melaporkan Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan atribut pasangan calon nomor urut 2 dalam acara Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya.
Naga Sentana dari BBHAR PDI Perjuangan Jabar menjelaskan bahwa video yang beredar menunjukkan Ridwan Kamil menggunakan atribut khas calon presiden nomor urut 2, diduga melakukan kampanye terselubung di hadapan anggota BPD.
PDI Perjuangan Jabar meminta Bawaslu untuk menyelidiki dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku jika pelanggaran terbukti.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, belum mengecek laporan pada Ridwan Kamil tersebut dan menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai prosedur.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas