LENGKONG, polhukam.id -- Berikut ini rincian tunjangan uang pulsa untuk PNS 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan uang pulsa merupakan salah hak dan kewajiban PNS dari pemerintah yang dibayarkan di luar gaji pokok yang berlaku mulai Januari.
Dengan adanya tunjangan uang pulsa untuk PNS 2024 ini kehidupan ASN disebut-sebut akan semakin sejahtera dan bahagia.
Pasalnya selain mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, semua golongan juga diberi lagi sejumlah tunjangan lainnya yang sangat menarik dan menggiurkan.
Dengan begitu, semua ASN di masing-masing golongan akan mendapat penghasilan tambahan yang lebih banyak lagi.
Besaran tunjangan uang pulsa ini pun telah mengalami penyesuaian lho untuk PNS di tahun 2024 ini.
Jadi tak hanya gaji ya yang mendapatkan kenaikan 8 persen meskipun belum dibayarkan, tapi tenang karena semua sudah diatur tinggal menunggu PP terbaru diterbitkan saja.
Kemudian untuk tunjangan uang pulsa PNS 2024 ini pun sudah diluar tunjangan uang makan dan lembur.
Baca Juga: Usai UU Cipta Kerja 2023 Resmi Disahkan MK, Kini Rocky Gerung Bongkar Kebusukan di Dalamnya
Jadi per bulan, semua ASN akan mendapatkan uang data kuota atau paket data gratis Karena sudah diberi jatah dari pemerintah.
Maka itu, untuk semua PNS di semua golongan maupun pangkat eselon, harap meningkatkan kinerjanya setiap hari dan semangat kerja nya harap terus ditingkatkan.
Lantas berapakah besaran tunjangan uang pulsa PNS 2024 dari Sri Mulyani ini? Yuk simak rinciannya.
Rincian tunjangan uang pulsa PNS 2024
Ini dia rincian tunjangan uang pulsa PNS 2024 dari Sri Mulyani yang telah masuk ke dalam APBN 2024:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas