polhukam.id - Semua penerima bansos di tahun 2024 harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak semua orang bisa terdaftar di DTKS, hanya fakir miskin dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin. Ada 9 kriteria fakir miskin, diantaranya :
Baca Juga: Prediksi CPNS 2024: Daftar Jurusan D3 Berpeluang Lolos Formasi CPNS BIN, Salah Satunya Desain Grafis
1. Seseorang tidak memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari
2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap
3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
Baca Juga: Tidak Bisa Ikut SNBP 2024? Jangan Sedih, Masih Ada Kesempatan Ikut SNBT, Yuk Simak Syaratnya
5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran
7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng
8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP