LENGKONG, AYOBANDUNG -- Setelah pengesahan UU ASN 2023 informasi terkait perekrutan ASN khususnya PPPK menjadi perhatian khusus.
Selain itu UU ASN 2023 juga dianggap sebagai payung hukum untuk para tenaga honorer yang selama ini tidak jelas nasibnya.
Di dalamnya juga memuat tentang penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan maksimal bulan desember 2024.
Pemerintah juga tengah mengupayakan untuk merealisasikan amanat UU ASN 2023 tersebut dengan pembukaan rekrutmen ASN PPPK yang akan digelar tahun 2024 ini.
Akan tetapi, terdapat tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjumlah lebih dari 3,38 juta tenaga honorer.
Pendataan yang dilakukan oleh BKN bertujuan untuk memastikan kebenaran data tenaga honorer serta mencegah adanya data fiktif.
Tak hanya itu, ternyata ada tenaga honorer yang berpotensi gagal menjadi ASN PPPK 2024, yakni sebagai berikut :
- Pengemudi
- Penjaga pintu air
- Pengamanan dalam
- Penagih pajak
- Pramutamu
- Penjaga terminal
- Satuan pengamanan
- Cleaning service
- Operator komputer
Adapun kabarnya dari 9 kategori honorer yang telah disebutkan di atas, akan dialihkan dengan sistem outsourcing.
Tak hanya itu, ada 3 kategori tenaga honorer yang terancam gagal menjadi ASN 2024 yakni sebagai berikut :
a. Honorer di Usia Pensiun
Pertama yakni tenaga honorer yang sudah mencapai usia pensiun, maka secara otomatis akan diberhentikan oleh pihak terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos