polhukam.id - Pemerintah berencana membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2024.
Seleksi PPPK 2024 akan dibuka bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2024.
Pemerintah telah mengumumkan total formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024 mencapai 2,3 juta.
Kebutuhan itu terbagi ke dalam 1,6 juta untuk rekrutmen PPPK 2024 dan sekitar 690 ribu untuk CPNS 2024.
Rekrutmen PPPK kali ini diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Kebutuhan itu berlaku di instansi pusat hingga daerah.
Sebagai gambaran, berikut ini gaji PPPK 2024.
1. Gaji PPPK golongan 1: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
2. Gaji PPPK golongan 2: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
3. Gaji PPPK golongan 3: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
4. Gaji PPPK golongan 4: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
5. Gaji PPPK golongan 5: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Baca Juga: Lulusan S1 Arsitektur Bisa Jadi PNS? Intip 4 Prospek Kerja Jurusan Arsitektur, Auto Idaman Camer
6. Gaji PPPK golongan 6: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos