polhukam.id - Pemerintah berencana membuka seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2024.
Bahkan, rencana pembukaan seleksi CPNS 2024 sampai tiga kali dengan pembukaan pertama pada Mei 2024.
Selain CPNS, pemerintah juga membuka seleksi PPPK. Total formasi dari dua rekrutmen tersebut direncanakan tembus sampai 2,3 juta.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Cair Dobel Via Pos Minggu Ini? Sudah Ada Update SP2D
Menjadi PNS pun begitu menggiurkan karena banyak fasilitas maupun tunjangan yang bisa diberikan kepada pegawai tersebut.
Sementara bicara gaji, besarannya bervariasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan pada Agustus 2023 bahwa kenaikannya sebesar 8 persen.
Karena itu, PNS dengan golongan terkecil bisa mendapat gaji sekitar Rp1,6 jutaan. Sedangkan gaji PNS di tahun 2024 bagi golongan tertinggi mencapai Rp6,3 jutaan.
Selain perubahan gaji, PNS pun bakal mendapat skema gaji single salary yang direncanakan diterapkan pada 2025.
Dengan begitu, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 sangat mungkin mendapatkan gaji berdasarkan kebijakan yang baru.
Sebagai gambaran, berikut ini gaji PNS 2024 di setiap golongan.
1. Gaji PNS golongan 1a: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
2. Gaji PNS golongan 1b: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Baca Juga: Alhamdulillah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Bakal Segera Diberikan, Cair 1 Februari 2024?
3. Gaji PNS golongan 1c: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos