WASPADA! Perhitungan Tunjangan PPPK Guru Ada Perubahan mulai Januari 2024, Segera Lakukan Hal Ini

- Senin, 15 Januari 2024 | 17:01 WIB
WASPADA! Perhitungan Tunjangan PPPK Guru Ada Perubahan mulai Januari 2024, Segera Lakukan Hal Ini

LENGKONG, polhukam.id -- Pada bulan Januari 2024 ada beberapa perubahan penting terkait dengan pengukuran tunjangan bagi Guru PPPK dan PNS.

Adapun pengukuran tersebut menjadi langkah pertama dalam penentuan besaran tunjangan yang diterima oleh para guru.

Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para ASN PPPK maupun PNS untuk melaporkan kinerjanya lewat aplikasi yang telah disediakan.

Laporan kinerja tersebut adalah dasar perhitungan tunjangan ASN, baik guru PPPK maupun PNS serta kepala sekolah.

Laporan untuk pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek) tersebut dilakukan lewat fitur yang telah diintegrasikan di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.

"Kami ingatkan lagi kepada ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," papar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani.

Baca Juga: Cara Cek Dapodik Guru Honorer Online 2024, Bisa Memberi Akses Peroleh Hak Tunjangan

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek) tercantum dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Pada fitur tersebut nantinya akan memudahkan guru PNS dan PPPK, demikian juga kepsek dalam pengelolaan kinerja.

Dirjen Nunuk juga menyatakan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024 serta, kepala sekolah mulai 15 Januari 2024.

Kemuduan Dirjen Nunuk menyatakan untuk pemberian tunjangan guru PPPK dan PNS, dasar penilaiannya berdasarkan pengelolaan kinerja tersebut.

Tak hanya itu, penilaian untuk jenjang karier nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek sangat penting bagi PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Viral Guru PNS di Jawa Barat Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran: Nyanyikan Lagu Sambil Bergoyang
.
Setiap kinerja akan ada reward-nya, seperti tunjangan kinerja maupun tunjangan lainnya. Dengan fitur ini dinilai akan lebih fair penilaiannya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar