LENGKONG, polhukam.id -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR) Jabar 2024.
Bey menegaskan, gaji UMR 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berhak menerima gaji di atas UMR 2024 dengan perhitungan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Nominal gaji UMR Bekasi 2024 disebut tertinggi di Jabar, namun antara Kota dan Kabupaten Bekasi ada selisih perbedaan.
Berikut ini tabel UMK Jabar atau gaji UMR 2024 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 dari nominal terendah ke tertinggi.
Gaji UMR 2024 Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 naik 3,61 persen Rp72.072,95.
Gaji UMR 2024 Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.086.126 naik 3,36 persen Rp67.737,00.
Baca Juga: BNN Jabar Amankan 39 Pot Ganja Milik Satpam di Bekasi, Ini Alasan Pelaku Tanam Pohon Ganja
Gaji UMR 2024 Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.089.464 naik 3,35 persen Rp67.806,58.
Gaji UMR 2024 Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.074.666 naik 3,18 persen Rp63.931,70.
Gaji UMR 2024 Kabupaten Garut sebesar Rp2.186.437 naik 3,26 persen Rp69.118,69.
Gaji UMR 2024 Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.517.730 naik 3,58 persen Rp86.949,17.
Gaji UMR 2024 Kota Cirebon sebesar Rp2.533.038 naik 3,12 persen Rp76.521,40.
Baca Juga: Bekasi Tertinggi, Ini Rekap Nominal UMK 2024 Jawa Barat di 24 Kabupaten dan Kota
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas