polhukam.id -- Tahun 2024 menjadi tahun terbaik untuk PNS, karena selain adanya kenaikan gaji pokok, ada tambahan periode kenaikan pangkat terbaru.
Peraturan BKN nomor 4 tahun 2023, telah mengatur soal periode kenaikan pangkat PNS, yang awalnya 2 kali setahun, jadi 6 kali setahun.
Kenaikan periode pangkat PNS jadi 6 kali dalam setahun itu akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Kabar tersebut menyusul setelah pemerintah juga akan merumuskan aturan soal kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2024.
Peraturan BKN Pasal 1 menyebutkan bahwa Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Maka untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja, perlu menambah periode kenaikan pangkat PNS setiap tahunnya.
Mulai bulan Januari 2024, bahwa kenaikan pangkat PNS akan berlaku menjadi 6 periode dalam setahun, dari yang sebelumnya hanya 2 periode saja.
Tambahan periode pangkat PNS dan kenaikan gaji pokok PNS 2024 ini menjadi kabar baik sekaligus gembira bagi para pegawai.
Periode pangkat PNS yang bertambah menjadi 6 periode berlaku pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
BKN menekankan bahwa tambahan periode pangkat PNS ini bukan berarti membuat PNS bisa ajukan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun.
Namun masa pengusulan kenaikan pangkat PNS ini periodenya ditambah, dan akan lebih banyak memberi kesempatan bagi para PNS dalam satu tahun.
Periode kenaikan pangkat PNS menjadi salah satu bangian dari program untuk mempercepat layanan manajemen ASN melalui satu sistem antara BKN dan instansi.
PNS bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan kurun waktu 6 periode selama satu tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos