LENGKONG, polhukam.id – Atas amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah akan selesaikan masalah tenaga honorer hingga Desember 2024.
Langkah pasti yang kini diambil oleh pemerintah yakni pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 melalui MenPAN RB dan BKN.
Nah dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ada 2 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para calon ASN.
Kedua syarat itu lah yang disebut-sebut wajib dilalui oleh setiap CASN jika ingin diangkat menjadi P3K.
Tentu sangat penting untuk semua honorer di setiap daerah mengetahui apa saja syarat yang dimaksud. Apalagi saat ini rekrutmen CASN 2024 atau seleksi PPPK 2024 sudah didepan mata.
Kemudian atas amanat UU ASN 2023, pemerintah menjadikan para non-ASN ini jadi salah satu fokus utama di rekrutmen CASN 2024 nanti.
Jadi bersiaplah untuk smeua tenaga honorer menyambut pengangkatan menjadi PPPK 2024, dan perhatikan syarat yang telah ditetapkan MenPAN RB dan BKN.
Sebelumnya, BKN telah melakukan verifikasi dan validasi data terhadap 2,3 juta data tenaga honorer, yang telah melampirkan SPTJM.
Kemudian dari total 2,3 juta data tenaga honorer tersebut yang telah diangkat menjadi PPPK ada sekitar 740 ribuan peserta.
Wah sungguh sangat tak sabar ya menyambut pengangkatan menjadi ASN di tahun 2024, dijamin deh nasib para honorer jadi lebih layak dan bahagia.
Lantas apa saja 2 syarat pengangkatan menjadi PPPK 2024 yang wajib dipenuhi oleh setiap tenaga honorer? Yuk simak ulasannya.
Jadi berdasarkan amanat UU ASN 2023, para non-ASN atau nama lainnya tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?