PEMALANG, polhukam.id- Sejumlah Komunitas motor di Kabupaten Pemalang menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pemalang untuk dimusnahkan bersama knalpot brong hasil razia di halaman Mapolres Pemalang, Minggu 14 Januari 2024.
“Hari ini, kami menyerahkan 20 knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pemalang, bertepatan saat digelarnya Deklarasi Jateng Zero knalpot brong,” kata Iwan, salah satu ketua klub motor.
Menurut Iwan, sebagai bagian dari komunitas motor pihaknya selalu mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami ingin ikut andil dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan situasi tetap aman dan nyaman di jalan, khususnya di Kabupaten Pemalang,” kata Iwan.
Meskipun memiliki komitmen untuk tetap menggunakan knalpot standar, Iwan mengatakan, dirinya kerap menemukan beberapa anggotanya yang masih memakai knalpot bising atau brong.
“Mendapati hal tersebut, kami mengimbau anggota kami untuk kembali menggunakan knalpot standar, dan tetap menjaga nama baik klub motor untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas,” kata Iwan.
“Selanjutnya, knalpot bising yang telah kami kumpulkan, kami serahkan secara sukarela ke Polres Pemalang hari ini,” imbuh Iwan.
Sementara itu, Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Polres Pemalang, dihadiri ratusan personil TNI-Polri, instansi terkait, serta sejumlah komunitas motor, mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Pemalang.
Komunitas motor yang menghadiri diantaranya, Honda P-CX Pemalang (HPPC), Yamaha N-Max Club Indonesia (YNCI), Raiders Street Fire Pemalang Club (RISPEC), Komunitas Motor Pemalang (KUMBANG), Pemalang Tiger Raider (PETIR), Forum Komunikasi Scoteris Pemalang (FKSP) dan Bhayangkara 2 Stroke.
Baca Juga: 350 Buruh Garteks Tegal Raya Gelar Family Gathering Anniversary 1Th di Guci, Ini Agenda yang Dibahas
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fastika Handhidka Aprilaya mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen para pelajar, mahasiswa dan komunitas motor, dalam menolak penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar, khususnya di Kabupaten Pemalang.
“Kami ucapkan terimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pemalang, demi terwujudnya Zero knalpot brong di Jawa Tengah,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pemalang, pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024, kami telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong sebanyak 3.106 pelanggar, sejak awal tahun 2023 sampai Januari 2024,” kata Kapolres Pemalang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayotegal.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?