Alhamdulillah! Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Akan Dibayarkan FULL di 1 Februari Jika Hal Ini Terpenuhi

- Minggu, 14 Januari 2024 | 18:31 WIB
Alhamdulillah! Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Akan Dibayarkan FULL di 1 Februari Jika Hal Ini Terpenuhi

LENGKONG, polhukam.id -- Alhamdulillah, rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 akan segera dibayarkan tepat di 1 Februari 2024 jika ketentuan satu ini terpenuhi dan direalisasikan.

Angin segar ini penting untuk diketahui semua bapak ibu pensiun, karena tengah menantikan pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 yang bulan Januari.

Selain itu kabar bahagia juga datang dari presiden Jokowi, dimana akhirnya PP kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 diteken Jokowi tak lama ini.

Baca Juga: Kebijakan Sistem Gaji PNS Berubah, Tunjangan Dihapus dan Single Salary Diterapkan

Sementara untuk penambahan upah pensiun sendiri diberi jatah sebesar 12 persen per bulannya.

Sehingga di tahun 2024 ini bapak ibu akan menerima banyak cuan di setiap bulannya, lantaran sudah dipastikan akan ada penyesuaian nominal.

Jadi diharapkan tenang ya untuk semua golongan pensiunan, karena pihak Kemenkeu pun telah memastikan bahwa kenaikan gaji ini mulai berlakunya di Januari 2024.

Kemudian apabila rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 resmi dibayarkan tepat 1 Februari, semua golongan I, II, III hingga IV, akan menerima upah pokok dengan nominal yang lebih besar.

Baca Juga: Puji Syukur! PP Kenaikan Gaji PNS, TNI dan POLRI Sudah Diteken Jokowi, Sisa 8 Persen di Januari Dibayar Rapel di Februari Jika...

Pihak Kemenkeu pun telah menyampaikan bahwa kenaikan gaji di bulan Januari yang belum dibayarkan tepat tanggal 1 kemarin akan dibayar secara rapel.

Sehingga rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 ini tampaknya akan segera masuk ke rekening masing-masing golongan.

Adapun pihak penyalur yang akan mencairkan upah pokok bapak ibu yakni PT Taspen, dan tentunya harus dipastikan sudah otentikasi sebelum mengambil atau mencairkan gaji Februari.

Lantas apa yang harus dipenuhi terlebih dahulu supaya rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 bisa dibayarkan di 1 Februari? Yuk simak ulasannya.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Cara Hitung Tunjangan ASN yang Berlaku Januari, Guru PPPK dan PNS Wajib Perhatikan!

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar