AYOBANDUNG -- Seiring dengan disahkannya UU ASN, kebijakan penerapan single salary sepertinya diberi sinyal kuat oleh pemerintah.
Pemerintah bersama MenPANRB yang saat ini tengah berusaha merampungkan aturan single salary.
Sederet tunjangan PNS nantinya akan dihapus setelah menerapkan sistem penggajian baru bernama single salary.
Saat ini, uji coba single salary mulai diterapkan di beberapa instansi, sebelum akhirnya diterapkan secara menyeluruh.
Sebelumnya single salary yang akan diterapkan sebagai gaji PNS ini sudah menjadi pilot project di PPATK dan KPK.
Single salary merupakan gaji tunggal, di mana pegawai PNS hanya akan mendapat gaji pokok tanpa tunjangan.
Baca Juga: Gaji Tunggal PNS Diterapkan di 15 Instansi Pemerintah, Begini Cara Hitungnya
Tunjangan PNS dihapus, lalu ditabelkan dalam gaji pokok yang diterima selama sebulan.
Sementara itu, diketahui terdapat dua jenis tunjangan yang masih akan diberikan dalam gaji single salary, yaitu tunjangan kemahalan dan kinerja.
Saat ini, pemerintah menargetkan agar peraturan pemerintah yang mengatur soal single salary segera rampung pada bulan April 2024.
Sehingga demikian, sistem single salary sudah bisa diterapkan secara menyeluruh untuk sistem penggajian PNS.
Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan prinsip dasar dalam pelaksanaan single salary, yaitu equality theory.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos