Kebijakan Sistem Gaji PNS Berubah, Tunjangan Dihapus dan Single Salary Diterapkan

- Minggu, 14 Januari 2024 | 18:01 WIB
Kebijakan Sistem Gaji PNS Berubah, Tunjangan Dihapus dan Single Salary Diterapkan

 

AYOBANDUNG -- Seiring dengan disahkannya UU ASN, kebijakan penerapan single salary sepertinya diberi sinyal kuat oleh pemerintah.

Pemerintah bersama MenPANRB yang saat ini tengah berusaha merampungkan aturan single salary.

Sederet tunjangan PNS nantinya akan dihapus setelah menerapkan sistem penggajian baru bernama single salary.

Saat ini, uji coba single salary mulai diterapkan di beberapa instansi, sebelum akhirnya diterapkan secara menyeluruh.

Sebelumnya single salary yang akan diterapkan sebagai gaji PNS ini sudah menjadi pilot project di PPATK dan KPK.

Single salary merupakan gaji tunggal, di mana pegawai PNS hanya akan mendapat gaji pokok tanpa tunjangan.

Baca Juga: Gaji Tunggal PNS Diterapkan di 15 Instansi Pemerintah, Begini Cara Hitungnya

Tunjangan PNS dihapus, lalu ditabelkan dalam gaji pokok yang diterima selama sebulan.

Sementara itu, diketahui terdapat dua jenis tunjangan yang masih akan diberikan dalam gaji single salary, yaitu tunjangan kemahalan dan kinerja.

Saat ini, pemerintah menargetkan agar peraturan pemerintah yang mengatur soal single salary segera rampung pada bulan April 2024.

Sehingga demikian, sistem single salary sudah bisa diterapkan secara menyeluruh untuk sistem penggajian PNS.

Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan prinsip dasar dalam pelaksanaan single salary, yaitu equality theory.

Baca Juga: Skema Single Salary Tidak Adil bagi ASN PNS yang Bekerja Keras? Sistem Gaji Tunggal Ini Bergantung pada Kinerja

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar