Terungkap! Inilah Cara Hitung Tunjangan ASN yang Berlaku Januari, Guru PPPK dan PNS Wajib Perhatikan!

- Minggu, 14 Januari 2024 | 17:01 WIB
Terungkap! Inilah Cara Hitung Tunjangan ASN yang Berlaku Januari, Guru PPPK dan PNS Wajib Perhatikan!

LENGKONG, polhukam.id -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan ASN PPPK maupun PNS untuk melaporkan kinerjanya melalui fitur yang telah disediakan.

Pengelolaan atau manajemen kinerja ini nantinya akan menjadi dasar perhitungan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru dengan status PPPK maupun guru dengan status PNS serta kepala sekolah.

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini akan dilakukan melalui fitur yang sudah diintegrasikan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja milik BKN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut bahwa fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi para guru dan juga kepala sekolah.

Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan kinerja untuk guru dan kepala sekolah ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikburistek Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tengang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru

Adanya fitur ini bertujuan untuk memberikan efisiensi bagi guru PNS dan PPPK, serta kepsek untuk melakukan pengelolaan kinerja.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Apakah Bisa Dipakai Tes Selanjutnya? Ini Jawaban Kemdikbudristek

Tak hanya itu, Nunuk Suryani juga menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024. Sedangkan kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Nunuk menegaskan agar ASN guru dan kepala sekolah bisa memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di yang tercantum di website link.tree/pengelolaankinerjapmm.

Kemendikbudristek juga sudah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Nunuk juga menegaskan bahwa penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK diukur berdasarkan pengelolaan kinerja. Bahkan untuk penilaian jenjang karier nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menjelaskan bahwa fitur ini sangat penting bagi kepsek, guru PNS dan guru PPPK. Pasalnya, dengan fitur ini, penilaian untuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya akan lebih adil.

Kebijakan penilaian kinerja untuk kepsek, guru PNS dan guru PPPK ini selain menjadi tolak ukur perhitungan tunjangan juga memiliki 3 manfaat utama, diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Soal Nasib Guru Honorer Status P di PPPK Guru 2023, Begini Kata Kemdikbudristek

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar