Single Salary Diterapkan 2025 Setelah RUU ASN Diundangkan, Nominalnya Gak Main-main!

- Minggu, 14 Januari 2024 | 16:01 WIB
Single Salary Diterapkan 2025 Setelah RUU ASN Diundangkan, Nominalnya Gak Main-main!

AYOBANDUNG -- Penerapan skema single salary akan dilakukan pemerintah sebagai peralihan dari sistem gaji konvensional.

Rencananya, gaji PNS pakai skema single salary akan diterapkan mulai pada tahun 2024.

Namun sampai awal tahun 2024 ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem gaji tersebut masih belum rampung.

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa nantinya gaji ASN PNS pakai single salary akan sama dengan penerapan yang ada di luar lingkungan pemerintahan.

Dalam rangka untuk mengurangi ketimpangan gaji dan mengoptimalkan kinerja PNS, maka skema ini akan diterapkan.

PP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU nomor 20 tahun 2023 ditargetkan rampung pada bulan April 2024.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Sudah Mulai Direalisasikan di Beberapa Instansi, Ini Besaran Gaji Setiap Jabatan

Menyusul diterbitkannya peraturan yang membahas soal gaji PNS pakai single salary, uji coba turut dilakukan.

Jika sesuai dengan rencana, maka single salary akan mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Memasuki tahap awal uji coba single salary di 8 instansi pemerintah, membuat orang-orang mulai mencari soal berapa nominal gaji PNS.

Dari kabar yang beredar, gaji PNS menggunakan sistem single salary, akan menghapus berbagai tunjangan yang melekat.

Meskipun tidak ada tunjangan, namun gaji PNS dalam single salary besarannya tidak main-main.

Penerapan single salary diharapkan mampu untuk meningkatkan kesejahteraan, dan dalam skema ini nantinya hanya akan diberikan satu kali gaji saja.

Baca Juga: Hore! Gaji PNS dan PPPK Otomatis Jadi Besar jika Single Salary 2024 Diterapkan, ASN Instansi Pusat dan Daerah Makmur

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar

Terpopuler