Presiden Jokowi Telah Teken Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Besaran Gaji yang Segera Direalisasikan

- Minggu, 14 Januari 2024 | 14:31 WIB
Presiden Jokowi Telah Teken Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Besaran Gaji yang Segera Direalisasikan

LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan pensiunan PNS sebenarnya sudah terhitung sejak Januari 2024 ini.

Namun kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut belum bisa dicairkan oleh PT Taspen karena PP yang mengatur mengenai kenaikan gaji ini belum diterbitkan pemerintah.

PP Kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut saat ini penerbitannya sedang dipercepat. Hal tersebut dikarenakan pemerintah ingin kesejahteraan pensiunan PNS meningkat.

Seperti diketahui bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS ini naik sebesar 12 persen, dan kenaikan gaji tersebut akan dihitung mulai bulan Januari 2024.

Realisasi kenaikan gaji pensiunan PNS ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan daya beli yang berimbas kepada perekonomian masyarakat.

Meski demikian para pensiunan PNS ini harus bersabar menunggu PP mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini terbit sehingga bisa secepatnya mendapatkan pencairan dari PT Taspen.

Baca Juga: Berpotensi Ganggu Operasional PLTA, Pemprov Jabar Tertibkan KJA di Waduk Cirata

Tidak hanya itu skema pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS ini menggunakan skema rapel, skema ini sudah pernah digunakan pada tahun 2019 lalu.

Maka dari itu untuk penggajian bulan Februari ini jika PP kenaikan gaji belum diterbitkan maka gaji yang diterima pensiunan PNS akan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji yang didapatkan pensiunan PNS ketika kenaikan 12 persen sudah direalisasikan

Gaji pokok pensiunan PNS

- Golongan : Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.

- Golongan: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800.

- Golongan): Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar