Gaji Pensiunan PNS di Januari 2024 Tak Dibayar Sesuai Kenaikan 12 Persen, Kemenkeu Bocorkan Sisanya Dibayar Rapel di...

- Minggu, 14 Januari 2024 | 07:01 WIB
Gaji Pensiunan PNS di Januari 2024 Tak Dibayar Sesuai Kenaikan 12 Persen, Kemenkeu Bocorkan Sisanya Dibayar Rapel di...

LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen di tanggal 1 Januari 2024 tidak dibayarkan sehingga membuat bapak ibu pensiun dari semua golongan bertanya-tanya kapan lebihnya akan itu dibayarkan.

Kemenkeu pun telah memastikan kekurangan gaji Pensiunan PNS dari kenaikan 12 persen bulan Januari 2024 akan dibayarkan secara rapel.

Mekanisme rapel diambil oleh Kemenkeu dikarenakan gaji yang diterima oleh Pensiunan PNS di tanggal 1 Januari 2024 belum ada kenaikan 12 persen.

Padahal berdasarkan ketentuannya, penambahan upah 12 persen ini berlaku per Januari, namun tidak dibayarkan.

Wajar, bapak ibu pensiun di semua golongan bertanya-tanya, kenapa dan apakah akan dibayarkan atau tidak yang 12 persen di bulan Januari itu.

Ketentuan itu pun sesuai APBN 2024, yang salah satu komponennya yakni kenaikan gaji Pensiunan PNS, dimulai sejak 1 Januari 2024.

Jadi dikarenakan sudah ada keterangan dan kepastian dari Kemenkeu, diharapkan bapak ibu bisa sabar menunggu pembayarannya.

Baca Juga: Semburkan Minyak Mentah Setinggi 20 Meter saat Ledakan Pipa, Warga Minta Pertanggung Jawaban Pertamina

Pemerintah pun kini tenaga kebut menyelesaikan PP terbaru turunan UU ASN 2023, karena PP ini lah yang akan mengatur mekanisme gaji Pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.

Pembayaran seperti biasa akan dibayarkan dan disalurkan oleh PT Taspen, dan bapak ibu diingatkan kembali untuk melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Besaran gaji Pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen akan lebih layak dan besar, dan diharapkan nominal ini bisa mencukupi kebutuhan hidup para pensiun di masa tuanya.

Lantas kapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebsar 12 persen di bulan Januari dibayarkan? Yuk simak ulasannya.

Jadi, berdasarkan keterangan dari staf Kemenkeu tersebut, kenaikan gaji Pensiunan PNS 12 persen di bulan Januari akan dibayarkan secara rapel karena PP belum rampung juga.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Pejabat Kemenkeu tersebut di akun X pribadi, pada, 1 Januari 2024.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar