LENGKONG, polhukam.id – Tunjangan tambahan untuk PNS 2024 ini tembus hingga Rp2,4 juta dan berlaku mulai Januari diluar gaji pkok perbulan.
Tak heran banyak orang menyebut akan lebih makmur dan sejahtera para Pegawai negeri sipil atau PNS karena selain mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, juga akan mulai terima tunjangan hingga Rp2,4 juta di Januari 2024.
Kemudian untuk tunjangan tambahan PNS 2024 ini pun berlaku untuk semua golongan ya dari golongan I, II, III dan IV.
Namun tampaknya tak bisa juga semua ASN menerima jika tak sesuai dengan ketentuannya.
Ketentuannya seperti apa? Yakni ASN yang melakukan kerja lembur atau tambahan saja yang akan menerimanya.
Tunjangan ini pun sudah disetujui Jokowi dimana PNS akan menerima tunjangan hingga Rp2,4 juta sebulan.
Apakah kamu sudah bisa menebak tunjangan tambahan apa yang dimaksud untuk PNS di tahun 2024 ini? Ya, uang makan dan uang lembur.
Kini PNS pun kembali dipertemukan lagi bersama tunjangan yang nominalnya menggiurkan dan dibayar diluar gaji pokok perbulan. dari Jokowi per Januari.
Lantaran Jokowi telah sepakat bersama dengan Kementerian keuangan untuk mulai bisa mencairkan tunjangan ini bagi para pegawai negeri sipil.
Tak heran banyak kalangan ingin segera menjadi ASN terutama jadi PNS di tahun 2024 ini.
Lantas berapa nominal kedua tunjangan tambahan PNS 2024 dari pemerintah ini? Yuk simak rinciannya.
Sebelumnya, nominal tunjangan uang makan dan uang lembur ini tak main-main sebulan bisa mencapai Rp2,4 juta per orang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati
Jangan Kaget! Jadi CEO Danantara, Segini Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN
Sensor Politik Prabowo Macet Total
Polisi Aceh Beberkan Kronologi Penangkapan Pembunuh Cinta Gadis dalam Karung