BKN Gunakan Cara Terbaru dalam Penuntasan Honorer, Golongan Ini Auto Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:01 WIB
BKN Gunakan Cara Terbaru dalam Penuntasan Honorer, Golongan Ini Auto Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes

 

LENGKONG, polhukam.id -- Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang mengupayakan sebuah skema terbaru untuk tenaga honorer tahun 2024

Skema tersebut diambil untuk mempercepat langkah progresif menuju pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.

Adapun nantinya skema tersebut mencakup tahap uji coba verifikasi data para tenaga honorer dengan piloting.

Dalam hal ini yang dijadikan sebagai patokan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, terkait penataan tenaga honorer harus diselesaikan maksimal Desember 2024.

Selain itu pada tahap ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk mempersiapkan proses seleksi serta mengupayakan pengangkatan ASN yang lebih transparan dan efisien.

Piloting verifikasi adalah skema yang dijalankan oleh pemerintah, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam rapat di Kantor Regional X BKN.

Baca Juga: Kemenkeu Beri Kisi-kisi Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Bulan Januari 2024 Dibayar Rapel di Bulan Ini, Ternyata Bukan Februari tapi...

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada proses verifikasi dilaksanakan pada 2.355.092 tenaga honorer dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Akan tetapi dari jumlah tersebut, hanya 749.398 orang tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi serta diangkat sebagai ASN.

Terkait hal ini Imas Sukmariah menyatakan bahwa nantinya data ini akan menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.

Kemudian pemerintah juga berharap data yang dihasilkan dari proses verifikasi tersebut valid serta mampu dipertanggungjawabkan.

Nantinya data tersebut menjadi landasan pembuatan kebijakan terkait status tenaga honorer.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar