LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini rincian estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III dan IV di bulan Februari setelah PP diteken Jokowi.
Besaran kenaikan gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen tentu akan membuat semua golongan I, II, III dan IV jadi semakin makmur.
Pasalnya, degan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen, per golongan akan menerima upah pkok lebih besar lagi sehingga bisa mencukupi semua kebutuhan hidup selama 1 bulan penuh.
Nah rencananya penambahan upah pokok yang belum dibayarkan kan dibayar secara rapel di bulan selanjutnya ada kemungkinan di bulan Februari.
Tetapi dengan catatan pemerintah sudah merampungkan dan menerbitkan PP terbaru turunan UU ASN 2023 tersebut.
Sungguh sangat tidak sabar memang, namun bapak ibu harus tetap menunggu pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 sebesar 12 persen ini.
Baca Juga: Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK 2024 Tanpa Tes, 7 Hak Istimewa Telah Menanti Honorer Golongan Ini
Harapan pemerintah pun menginginkan kalangan pensiunan PNS ini bisa leih sejahtera dan makmur dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebsar 12 persen.
Dengan begitu, golongan I, II, III maupun IV bisa mendapatkan upah pkok yang lebih layak lagi setiap bulannya.
Nantinya, kenaikan gaji pensiunan PNS ini akan dibayarkan oleh PT Taspen per bulan, sehingga dipastikan bapak ibu sudah melakukan otentikasi sebelumnya.
Apabila sudah otentikasi, jatah gaji bulan Februari pun sudah bisa dicairkan dan diambil di Taspen.
Lalu berapakah besaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 di bulan Februari jika PP yang telah diteken oleh Jokowi diterbitkan di akhir bulan Januari? Yuk simak rincian estimasinya.
Ini dia rincian estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV di bulan Februari:
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas