LENGKONG, AYOBANDUNG — Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Kenaikan gaji PNS ini sangat ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI dan Polri.
Presiden Jokowi memberikan pernyataannya mengenai kenaikan gaji PNS.
Ia mengatakan jika tidak salah ia sudah meneken PP kenaikan gaji.
"Seingat saya sudah (menekan PP kenaikan gaji)," kata Jokowi dikutip dari klikpendidikan, Jumat 12 Januari 2024.
Diketahui dengan kenaikan gaji ini para PNS akan lebih sejahtera, karena salah satu tujuan utama gaji pensiunan dinaikan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan diharapkan bisa berimbas kepada perekonomian.
Walaupun PP kenaikan gaji PNS ini sudah ditandatangani Presiden, tapi hingga hari artikel ini tayang PP tersebut masih belum diterbitkan.
Maka dari itu para PNS diharapkan bersabar menunggu hingga PP diterbitkan.
Karena pemerintah berjanji akan merapel kenaikan gaji yang didapatkan PNS pada saat PP diterbitkan.
Jika pada bulan Februari PP masih belum diterbitkan maka gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun jika PP kenaikan gaji tersebut sudah diterbitkan makan PNS akan mendapatkan estimasi dengan besaran sebagai berikut
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I A (Rp1.685.664 - Rp2.522.664)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas