Kenaikan Gaji PPPK Resmi Diteken Jokowi, Ini Tabel Kisaran Gaji Lengkap yang Akan Cair Februari 2024

- Jumat, 12 Januari 2024 | 13:01 WIB
Kenaikan Gaji PPPK Resmi Diteken Jokowi, Ini Tabel Kisaran Gaji Lengkap yang Akan Cair Februari 2024

LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) resmi diteken oleh Presiden Jokowi.

Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan gaji PPPK di tahun 2024.

Gaji PPPK dinaikkan oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Kategori Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato penyampaian RAPBN tahun 2024.

Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh PPPK pada bulan Februari 2024 usai mengalami kenaikan 8 persen?

Gaji yang diterima PPPK sebelumnya diatur dalam Perpres No 98 tahun 2020.

Berikut Tabel kisaran gaji yang diterima PPPK bulan Februari 2024:

Baca Juga: Menpan RB Beri Bocoran Soal Nasib Honorer Satpol PP Tahun 2024, Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK?

Gaji PPPK Golongan I

Rp1.938.500 - Rp2.901.100

Gaji PPPK Golongan II

Rp2.117.000 - Rp2.206.600

Gaji PPPK Golongan III

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar