LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) resmi diteken oleh Presiden Jokowi.
Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan gaji PPPK di tahun 2024.
Gaji PPPK dinaikkan oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Kategori Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato penyampaian RAPBN tahun 2024.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh PPPK pada bulan Februari 2024 usai mengalami kenaikan 8 persen?
Gaji yang diterima PPPK sebelumnya diatur dalam Perpres No 98 tahun 2020.
Berikut Tabel kisaran gaji yang diterima PPPK bulan Februari 2024:
Baca Juga: Menpan RB Beri Bocoran Soal Nasib Honorer Satpol PP Tahun 2024, Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK?
Gaji PPPK Golongan I
Rp1.938.500 - Rp2.901.100
Gaji PPPK Golongan II
Rp2.117.000 - Rp2.206.600
Gaji PPPK Golongan III
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos