LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) resmi diteken oleh Presiden Jokowi.
Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan gaji PPPK di tahun 2024.
Gaji PPPK dinaikkan oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Kategori Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato penyampaian RAPBN tahun 2024.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh PPPK pada bulan Februari 2024 usai mengalami kenaikan 8 persen?
Gaji yang diterima PPPK sebelumnya diatur dalam Perpres No 98 tahun 2020.
Berikut Tabel kisaran gaji yang diterima PPPK bulan Februari 2024:
Baca Juga: Menpan RB Beri Bocoran Soal Nasib Honorer Satpol PP Tahun 2024, Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK?
Gaji PPPK Golongan I
Rp1.938.500 - Rp2.901.100
Gaji PPPK Golongan II
Rp2.117.000 - Rp2.206.600
Gaji PPPK Golongan III
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas