polhukam.id - Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta diminta untuk menjaga netralitas ASN di masa Pemilu 2024 ini.
Selanjutnya Kemenkumham DKI membentuk Satgas untuk mengawasi medsos 4 ribu akun media sosial pegawai.
Adapun media sosial yang dipantau antara lain Instagram, Facebook, atau Twitter (X).
Baca Juga: Profil Faisal Harris, Caleg PAN yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Bansos
Tujuannya untuk mencari tahu apakah pegawai Kemenkumham DKI melakukan pelanggaran netralitas ASN. Satgas juga bakal mengusut pengaduan dari pegawai atau masyarakat.
Jadi pegawai Kemenkumham DKI tidak boleh mempengaruhi atau dipengaruhi.
Mereka juga tidak boleh berpose dan tidak boleh menunjukkan jarinya.
Mengapa ASN harus netral dalam Pemilu 2024?
Sebagai individu, ASN yang juga bagian dari masyarakat, tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih ketika Pemilihan Umum (Pemilu).
Para ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperkaya informasi diri untuk memilih yang terbaik dalam kontestasi politik bernama Pemilu.
Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil.
Dalam melaksanakan tugasnya, ASN memilik sumber daya untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Staff Driver, Cek Syarat-syaratnya di Sini
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos