“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa terkait isu gratifikasi yang menyebutkan nama Summarecon, tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dengan ini kami menyampaikan bahwa donasi merupakan salah satu dari kegiatan CSR Summarecon, sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,” ujar Meutia, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, pemberian donasi tersebut juga dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya sebelumnya mengajukan proposal, selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kuitansi penagihan.
“Donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kuitansi penagihan,” jelasnya. Baca Juga: Kebutuhan akan Ruang Usaha Meningkat, Summarecon Serpong Kembali Tawarkan Ruko Melody 2
Ia mengungkapkan bila kegiatan CSR Summarecon khususnya untuk membangun sarana Ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon. Yaitu, diantaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, Krematorium Dharma Agung untuk masyarakat kota Bekasi yang memerlukan, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong.
“Selain itu di tahun 2021, juga telah banyak dilakukan kegiatan CSR diantaranya yaitu pemberian bantuan berupa donasi 11 unit ambulans kepada Komunitas Relawan Emergensi Indonesia (KREKI) serta bantuan donasi kepada masyarakat tidak mampu di berbagai wilayah di Indonesia,” tutup Meutia.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas