LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini tabel rincian nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen terhitung dari 1 Januari.
Baru-baru ini diramaikan terkait kenaikan gaji ASN termasuk gaji PPPK 2024 yang tidak dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin.
hal itu telah disampaikan oleh Sri Mulyani, penyebab dan alasan kenaikan gaji PPPK 2024 untuk semua golongan belum dibayarkan tepat di tanggal 1 Januari sebesar 8 persen.
Sehingga penting untuk semua ASN mengetahui apa alasan dibalik ini semua, karena seharusnya gaji para ASN yang diterima di bulan ini sudah naik 8 persen.
Ternyata, pemerintah hingga saat ini belum menyelesaikan PP turunan UU ASN 2023.
Karena PP tersebut lah yang akan mengatur dan mengesahkan kenaikan upah pokok ASN dan pensiunan, sehingga pemerintah belum bisa mulai mencairkan di Januari lantaran belum diterbitkan.
Jadi, para ASN PNS, TNI termasuk POLRI, harap bersabar, ini hanya soal waktu saja, karena kabarnya kenaikan gaji yang belum dibayar di tanggal 1 Januari tersebut akan dibayar rapel.
Sehingga nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen pun akan tetap dibayarkan mulai dari bulan Januari.
Semua golongan PPPK di tahun 2024 pun mendapat kesetaraan lho dengan PNS, dimana akan dapat sejumlah tunjangan selain gaji pokok per bulan.
Sehingga untuk para pekerja dengan perjanjian kerja jangan iri dan khawatir lagi ya karena sekarang sudah mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
Lantas berapa ya nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen? Yuk simak tabel rincian estimasinya.
Baca Juga: Debat ke-3 Pilpres 2024, Akademisi dan Pengamat Harapkan Para Capres Kokoh Pada Substansi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas