Jadwal Pencairan PKH Tahap I 2024, Jangan Lupa Persiapkan Dokumen Berikut

- Minggu, 07 Januari 2024 | 22:30 WIB
Jadwal Pencairan PKH Tahap I 2024, Jangan Lupa Persiapkan Dokumen Berikut

polhukam.id -- Masyarakat masih mencari informasi mengenai jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama pada tahun 2024.

Bantuan tunai PKH ini telah memasuki periode penyaluran tahap pertama di awal tahun 2024.

Berdasarkan pengalaman penyaluran PKH pada tahun sebelumnya, pemerintah biasanya membagi penyaluran menjadi empat tahap selama satu tahun, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.

Baca Juga: BLT El Nino untuk Siapa Saja? Ini Infonya Kalau Mau Dapat Bansos 400 Ribu, Simak Syarat Berikut

Tidak ada perubahan pada jadwal penyaluran bantuan PKH 2024, di mana tahap pertama dimulai pada bulan Januari.

Namun, informasi tentang tanggal pasti pencairan belum tersedia secara resmi. Setiap daerah akan memiliki jadwal pencairan yang berbeda, tergantung pada kebijakan wilayah masing-masing.

Tetapi, pencairan bantuan PKH 2024 diharapkan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan dokumen pendukung guna memudahkan pencairan bantuan tersebut.

Sebelum dilaksanakannya pencairan, penting untuk memastikan bahwa nama Anda telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bantuan PKH melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Cuma Cair 200 Ribu Saja? Ini Penjelasannya!

Melalui laman DTKS, KPM dapat mengetahui jadwal pencairan bantuan. Untuk memeriksa data penerima manfaat, dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Di situs tersebut, pengguna diminta untuk mengisi formulir data seperti nama, alamat, dan wilayah pencairan bantuan sosial pemerintah.

Setelah mengisi captcha, klik 'Cari Data' untuk menemukan informasi penerima manfaat bansos dan status KPM untuk bantuan PKH.

Selain itu, perlu diperhatikan dokumen yang wajib dipersiapkan saat melakukan pencairan bantuan PKH.

Baca Juga: Heboh, Bansos BPNT Nilainya Ditambah Lagi? Hal Ini Bakal Terjadi Jika

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com

Komentar