polhukam.id - Berikut informasi terkait dengan gaji PNS untuk pangkat Administrasi dan Fungsional yang akan berlaku di tahun 2024.
Kabar gembira terkait kenaikan gaji PNS yang resmi berlaku tahun 2024 sebesar 8 persen yang diatur dalam UU ASN Terbaru 2023.
Bukan hanya besaran gaji yang naik, akan tetapi beberapa kementerian, instansi negara dan pemerintahan daerah bahkan sudah menerapkan pemberian gaji dengan skema single salary, salah satu contohnya jabatan fungsional bisa mendapatkan gaji tertinggi hingga Rp8,9 juta per bulan.
Baca Juga: Minat Jadi PNS? Ini 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Lolos CPNS
Berkah di awal tahun khususunya untuk aparatur sipil negara atau PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya kenaikan gaji PNS yang rencananya akan terealisasi mulai tahun 2024.
Bukan hanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, para PNS dari beberapa Kementerian, Instansi Negara dan Pemerintahan Daerah sudah menerapkan skema gaji single salary mulai tahun 2024.
Skema penggajian PNS sudah diatur berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) dengan nominal yang berbeda-beda tiap golongan atau kepangkatan.
Berita mengenai kenaikan Gaji PNS di tahun 2024 sebesar 8 persen menjadi kabar menggembirakan untuk para aparatur sipil negera yang bekerja baik di Kementerian, instansi negara maupun pemerintahan daerah.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka? Begini Syarat dan Berkas yang Harus Kamu Siapkan
Hal terkait dengan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Kenaikan gaji PNS 2024 berlaku untuk semua golongan 1, 2, 3, dan 4 dengan nilai nominal gaji masing-masing diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Dikutip polhukam.id berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 21 Ayat 2 di mana menyebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Sedangkan untuk Pasal 21 Ayat menegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, adalah gaji dan upah PNS yang diterima setiap bulannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas