Anak Korban Meninggal Kecelakaan Kereta KA Turangga vs KA Baraya Dibiayai Sekolah hingga Beres Kuliah

- Minggu, 07 Januari 2024 | 08:31 WIB
Anak Korban Meninggal Kecelakaan Kereta KA Turangga vs KA Baraya Dibiayai Sekolah hingga Beres Kuliah

polhukam.id - Para anak-anak korban meninggal kecelakaan kereta KA Turangga vs KA Baraya akan mendapat pembiayaan sekolah hingga jenjang kuliah.

Hal ini dipastikan oleh PT KAI, lewat direktur utamanya, Dididek Haryantyo setelah mendapati empat pegawainya meninggal dalam insiden Jumat, 5 Januari 2024 pagi tersebut.

Para korban meninggal tabrakan kereta api tersebut antara lain masinis KA Baraya, Julian Dwi Setiyono, lalu asisten masinis KA tersebut, Ponisam.

Baca Juga: Mahfud Tak Masalah Pemilih Terima Uang di Pilpres 2024: Tapi Pilih dengan Nurani

Selain itu, pramugara KA Turangga yang baru bekerja lagi untuk KAI sekitar 2 minggu, Ardiansyah, terakhir polsuska yang juga menjadi security di Stasiun Cimekar, Enjang Yudi.

Didiek menjelaskan di luar pemberian biaya pendidikan untuk anak-anak korban, hak-hak lain terhadap para mendiang telah didata.

"Ini sudah kami hitung dan jumlahnya kita sampaikan nanti, tapi kami berikan sesuai hak yang bersangkutan," katanya, Sabtu, 7 Januari 2024, menyadur Republika, jaringan polhukam.id.

"KAI juga memberikan lewat yayasan, yakni beasiswa pada anak-anak almarhum yang masih sekolah sampai selesai sekolahnya atau kuliahnya," katanya lagi.

Dia mengatakan biaya itu bukan pengganti, melainkan sebagai tali kasih karena KAI berdua atas kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Asam Lambung Naik? Hindari 10 Jenis Makanan dan Minuman Ini Agar Tidak Makin Parah

"Kami berkomitmen meningkatkan keselamatan sehingga kejadian yang seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," katanya.

Sementara itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan RI 15/2017, korban meninggal dalam kecelakaan kereta api mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Santunan tersebut senilai Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli waris. Selain itu, ada biaya perawatan maksimal mencapai Rp20 juga yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit bagi korban yang dirawat.

Sedangkan KAI sendiri memberikan santuan kepada para korban meninggal dengan nominal berbeda-beda.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com

Komentar