Batas Usia Pensiun PNS Dirombak UU ASN 2023, ASN Bisa Menikmati Masa Tua Lebih Cepat

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:01 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Dirombak UU ASN 2023, ASN Bisa Menikmati Masa Tua Lebih Cepat

LENGKONG, polhukam.id -- Saat ini, aturan terkait batas usia pensiun PNS sudah berubah dan dirombak melalui UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sebelumnya, pemerintah sudah resmi rombak batas usia pensiun PNS yang tadinya di usia 58 dan 65 tahun namun kini tak lagi sama.

Semua dirombak dalam UU ASN 2023, sehingga para ASN harus tahu batas usia pensiun PNS sampai usia berapa.

Sehingga semua ASN bisa mengetahui sampai umur berapa ia bekerja menjadi ASN aktif.

Selain itu, setiap golongan juga jadi tahu di usia berapa ia akan berhenti bekerja dan menyandang status sebagai pensiunan.

Seperti diketahui bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini, sudah diresmikan dan direvisi oleh MenPAN RB dan DPR RI.

Didalamnya ada aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS untuk semua jabatan.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Warga Lokal, KontraS Aceh: Mustahil!

Dalam aturan terbaru ini terbagi menjadi 2 jabatan, di setiap jabatan memiliki batas usia pensiunan yang berbeda.

Jadi dalam aturan batas usia pensiun PNS terbaru ini dibagi ke dalam 2 kategori yakni Jabatan Fungsional dan Manajerial.

Nantinya setiap pensiunan akan merasakan masa pensiun di umur yang lebih cepat karena tidak lagi sampai 65 tahun.

Lantas samapai umur berapa batas usia pensiun PNS terbaru dalam aturan UU ASN 2023 ini? Yuk simak rincianna.

Ini dia aturan baru batas usia pensiun PNS 2024 yang dirombak dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan dibagi menjadi 2 kategori:

A. Jabatan Manajerial:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar