Gaji PNS Per Jabatan Bisa Tembus Puluhan Juta, Skema Single Salary Akan Diterapkan di 2024? Ini Kata Bappenas

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 06:30 WIB
Gaji PNS Per Jabatan Bisa Tembus Puluhan Juta, Skema Single Salary Akan Diterapkan di 2024? Ini Kata Bappenas

LENGKONG, polhukam.id -- Banyak pertanyaan di kalangan ASN terkait kapan gaji PNS dengan skema single salary dimulai.

Sebelumnya, gaji PNS dalam skema single salary ini sudah diuji coba lho di 15 instansi pemerintah.

Diantara instansi yang melakukan uji coba gaji PNS dengan skema single salary ini ada KPK dan PPATK.

Dengan begitu, tak heran banyak ASN mempertanyakan kapan dimulainya sistem gaji tunggal ini.

Perlu diketahui juga, bahwa pemerintah sudah mencanangkan penerapan kebijakan sistem terbaru ini untuk gaji PNS 2024.

Di sisi lain, pihak Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menyatakan bahwa skema jumlah besaran gaji yang diterima ASN pasca menerima perubahan masing-masing daerah tak akan mempunyai nominal yang sama.

Baca Juga: Kebanjiran, Buku Sekolah SDN Karangwangi Cianjur Terendam Air

Pasalnya, sistem penggajian terbaru ini akan mengacu pada kinerja yang terdiri dari prestasi dan elemen lainnya.

Maka itu, sistem gaji PNS 2024 dalam skema single salary ini harus dipahami terlebih dahulu oleh setiap ASN.

Selain itu, Single Salary ini seharusnya dapat menghilangkan ketimpangan antar ASN serta mampu menekan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.

Lantas kapan gaji PNS dengan skema single salary ini diterapkan di semua instansi? Yuk simak ulasannya.

Terkait kapan Single Salary pada gaji PNS akan diberlakukan, hingga kini pemerintah masih mendalami dan merumuskan kebijakan reformasi mengenai upah dan pensiun untuk ASN juga terkait aturan yang memperkuat lainya.

Sehingga pemerintah belum bisa dipastikan kapan akan menerapkan kebijakan Single Salary untuk gaji PNS di semua jabatan dan instansi.

Pasalnya perlu adanya pertimbangan vital diantaranya kondisi fiskal serta aspek penting lainnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar