LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini rincian tabel gaji PNS 2024 jika skema single salary resmi diterapkan untuk setiap jabatan.
Jadi apabila skema single salary ini diterapkan untuk gaji PNS 2024, maka tak lagi memakai pembagian per golongan.
Pasalnya gaji PNS 2024 dalam single salary ini rencananya akan memakai pembagian berdasarkan jabatan.
Ada jabatan pimpinan tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF).
Nah besaran upah tertinggi dalam sistem terbaru ini akan ada di jabatan JPT.
Kemudian terkait kapan Single Salary PNS akan direalisasikan, sampai saat ini pemerintah masih merumuskan kebijakan reformasi mengenai upah dan pensiun untuk ASN.
Aturan pemerintah tersebut mengenai PP dari turunan UU ASN 2023.
Nantinya gaji PNS 2024 dalam single salary ini akan diatur oleh PP tersebut, termasuk tunjangan dan bonus lainnya.
Sehingga saat ini, pemerintah belum dipastikan akan menerapkan kebijakan Single Salary untuk ASN di tahun 2024 ini atau tidak.
Serta harus melihat dan mempertimbangkan berbagai hal vital seperti kondisi fiskal serta lainnya.
Lantas berapakah gaji PNS 2024 dalam single salary untuk setiap jabatan diaats? Yuk simak rincian tabelnya.
Ini dia tabel rincian gaji PNS dalam single salary jika diterapkan untuk setiap jabatan:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?