Razia Knalpot Brong di Pemalang, 30 Pengendara Motor Terjaring

- Jumat, 05 Januari 2024 | 23:31 WIB
Razia Knalpot Brong di Pemalang, 30 Pengendara Motor Terjaring

PEMALANG, polhukam.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang melakukan razia knalpot brong, Jumat 5 Januari 2024.

Petugas merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar di Jalan Gatot Subroto, Pemalang.

“Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Budi Prayitno.

Baca Juga: Kepala Dispermades Tegal Ingatkan Kades Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Terima Laporan Dugaan Pelanggaran

Dalam razia tersebut, menurut AKP Budi Prayitno, petugas memberi edukasi kepada pengendara yang terjaring razia, lalu meminta pengendara mengganti knalpot brong dari motornya dengan knalpot yang sesuai standar.

“Knalpot brong hasil razia kita sita dan amankan, untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan, setelah seluruh hasil razia khusus knalpot brong dikumpulkan,” kata Kasat Lantas.

Disampaikan Kasat Lantas, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari 2024 sampai 20 Januari 2024.

“Kami mengimbau kepada pengendara yang melintas, agar menghindari penggunaan knalpot brong, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengatakan, Polres Pemalang akan melakukan penindakan pada pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, mulai dari tilang sampai hukuman pidana.

Baca Juga: Ini 7 Tips Ampuh Rawat Motor Pasca Libur Nataru

“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dijerat pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan apabila dilakukan malam hari, akan dijerat pasal 503 KUHP,” kata Kasat Lantas.

Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot brong, Kasat Lantas mengatakan, pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.

“Diantaranya penindakan pelanggaran pada pengendara yang tidak menggunakan spion, dan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB,” kata Kasat Lantas.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayotegal.com

Komentar