polhukam.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat ini sedang tersandung masalah serius hingga terancam dapat surat daftar hitam.
Semua berawal dari aksi Gibran Rakabuming Raka ketika bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) di Jakarta.
Aksi tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca Juga: Kabar Baik, KPM Kategori Ini Dapat Bansos Minggu Depan Januari 2024, Langsung Cair Rp 1.200.000
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.
Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.
Jadi, sebenarnya apa itu surat daftar hitam yang menanti Gibran Rakabuming Raka?
Dilansir polhukam.id dari kppu.go.id, Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini, Gibran Rakabuming Raka tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD.
Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye.
Pasalnya CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
Meski demikian, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melakukan kampanye.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas