Apa Itu Surat Daftar Hitam yang Sedang Menanti Gibran Rakabuming Raka?

- Jumat, 05 Januari 2024 | 17:01 WIB
Apa Itu Surat Daftar Hitam yang Sedang Menanti Gibran Rakabuming Raka?

polhukam.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat ini sedang tersandung masalah serius hingga terancam dapat surat daftar hitam

Semua berawal dari aksi Gibran Rakabuming Raka ketika bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) di Jakarta. 

Aksi tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca Juga: Kabar Baik, KPM Kategori Ini Dapat Bansos Minggu Depan Januari 2024, Langsung Cair Rp 1.200.000

Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.

Jadi, sebenarnya apa itu surat daftar hitam yang menanti Gibran Rakabuming Raka? 

Dilansir polhukam.id dari kppu.go.id, Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. 

Baca Juga: Bogor Tengah atau Tanah Sareal? Wilayah Ini Ternyata Kecamatan Tersepi di Bogor, Kurang dari 100 Ribu Jiwa

Dalam hal ini, Gibran Rakabuming Raka tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD.

Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye.

Pasalnya CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. 

Meski demikian, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melakukan kampanye. 

Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Tempat Makan Iga Bakar di Bogor yang Terkenal Enak, Dagingnya Empuk, Bumbu Spesialnya Bikin Nagih, Cocok Buat Kulineran

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com

Komentar